BENDERRAnews, 31/8/17 (Jakarta): Novel Baswedan dilaporkan ke polisi atas tudingan pencemaran nama baik.
Dan yang melaporkannya tidak tanggung-tanggung, Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Aris Budiman.
Dalam laporannya, Aris menilai tulisan Novel dalam surat elektronik atau e-mail yang dia terima telah menghinanya.
“Kata-katanya itu ‘direktur tidak ada integritas, ‘direktur terburuk sepanjang massa’. Ini kata-kata yang membuat Aris merasa terhina,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (31/8/17).
Disebutkan pula, Novel mengirim e-mail tersebut dalam kapasitas sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK yang keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri, karena dianggap tidak sesuai dengan aturan internal KPK.
Disebut Argo, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus itu setelah melakukan gelar perkara.
“Tentunya kalau sudah dinaikkan ke sidik berarti sudah (menemukan alat bukti),” kata Argo seperti dilansir ‘Kompas.com’.
Aris melaporkan Novel ke polisi pada 13 Agustus 2017. Novel dituduh mencemarkan nama baik melalui surat elektronik.
Novel akan diperiksa
Tak berhenti di sana, pihak kepolisian dilaporkan segera akan memeriksa Novel Basmedan terkait laporan dari Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK , Aris Budiman soal dugaan pencemaran nama baik. Dalam kasus ini status Novel masih saksi terlapor.
“Nanti (periksa Novel), setelah pemeriksaan saksi ahli,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Argo menambahkan, pihaknya telah memeriksa Aris dalam kasus ini. Namun, Argo enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap Aris.
“Wah saya enggak bisa sampaikan (materi pemeriksaan),” kata Argo.
Aris melaporkan Novel ke polisi atas pencemaran nama baik secara tertulis pada 13 Agustus 2017. Novel dituduh mencemarkan nama baik melalui surat elektronik atau e-mail.
Polisi periksa Dirdik
Sementara itu, pihak kepolisian mengaku telah memeriksa Direktur Penyidikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Aris Budiman soal laporannya terhadap Novel Baswedan. Aris melaporkan Novel atas tudingan mencemarkan nama baik.
“Yang bersangkutan (Aris Budiman) sudah diperiksa kemarin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2017).
Argo menjelaskan, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dalam kasus itu telah dikirimkan ke Kejaksaan, pihak terlapor, dan pihak pelapor. Rencananya, setelah memeriksa Aris, penyidik akan memeriksa saksi-saksi lainnya.
“Nanti kami akan meminta keterangan saksi ahli dalam kasus ini,” kata Argo.
Aris melaporkan Novel ke polisi atas pencemaran nama baik secara tertulis pada 13 Agustus 2017. Novel dituduh mencemarkan nama baik melalui surat elektronik atau e-mail. Meski kasusnya dinaikan ke tahap penyidikan, status Novel dalam kasus ini masih sebagai saksi terlapor. (B-KC/jr)